Struktur & Dokumen Organisasi

Akses transparan untuk melihat bagan struktur organisasi, rencana strategis, dan kode etik (Code of Conduct).

Profil KPU & Wilayah

Profil Instansi

KPU Kota Sukabumi merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu/Pemilihan dengan cakupan layanan Kota Sukabumi. Jumlah Anggota KPU di tingkat Kota Sukabumi sebanyak 5 orang, yang terdiri 1 orang ketua dan 4 anggota. Pada saat pemilu/pemilihan KPU Kota Sukabumi membentuk badan adhoc sebagai berikut:

  • Di tingkat kecamatan, personil PPK berjumlah 35 orang (7 Kecamatan x 5 orang PPK), terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang anggota pada masing-masing PPK;

  • Di tingkat kelurahan, personil PPS berjumlah 99 orang (33 Kelurahan x 3 orang PPS), terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota pada masing-masing PPS;

  • Di level RT/RW (sesuai dengan TPS pada Pemilu 2024), personil KPPS berjumlah 6.993 orang (999 TPS x 7 orang), terdiri dari 1 orang ketua, 6 orang anggota.

  • Selain itu, petugas pengamanan sejumlah 1.998 orang (999 TPS x 2 orang).

  • Di level pemilih sejumlah 258.028 orang pemilih (sesuai hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 tingkat Kota Sukabumi).

Dengan cakupan layanan tersebut, menempatkan KPU Kota Sukabumi sebagai penyelenggara yang krusial dalam memfasilitasi hak pilih masyarakat di wilayah yang padat dan strategis di Jawa Barat. Tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Kota Sukabumi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terdiri dari:

Tugas:

1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

4. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;

5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

7. Membuat berita acara dan sertifikat penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;

8. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;

9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang:

1. Menetapkan jadwal tahapan Pemilu di kabupaten/kota;

2. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;

4. Menetapkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;

5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:

1. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;

2. Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;

3. Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;

4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;

6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;

7. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi dengan tembusan kepada Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;

9. Membuat berita acara pada setiap Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;

10. Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara di kabupaten/kota;

12. Melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13. Melaksanakan putusan DKPP;

14. Menangani pelanggaran administrasi dan Kode Etik PPK, PPS, dan KPPS; dan 1

5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profil Wilayah Kerja

1. Geografi & Posisi Strategis

  • Wilayah: Kota terkecil ketiga di Jawa Barat (48,33 km²), terletak di kaki Gn. Gede dan Gn. Pangrango (584 mdpl). Dikelilingi oleh wilayah Kabupaten Sukabumi.

  • Administrasi: Terdiri dari 7 kecamatan dan 33 kelurahan.

  • Peran Strategis: Memiliki sejarah panjang sejak era Belanda (1914) sebagai pusat pelayanan perkebunan. Saat ini berstatus sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Jawa Barat yang menghubungkan Jabodetabek dan Bandung Raya, sangat potensial untuk pusat investasi, konsumsi, dan distribusi bagi wilayah sekitarnya.

2. Potensi Pembangunan Wilayah

  • Penggunaan Lahan Utama (2018): Permukiman (35,93%), sawah (34,37%), serta industri/perdagangan/perkantoran (7,05%).

  • Fokus Tata Ruang (2022-2042): Difokuskan pada Kawasan Pariwisata (±20 Ha di 5 kecamatan) dan Kawasan Perdagangan & Jasa (±695 Ha di seluruh kecamatan).

  • Mega Proyek Pengungkit Ekonomi: Tol Bocimi, Jalan Lingkar Selatan, Jalur Ganda Kereta Api (Bogor-Sukabumi-Bandung), Transportasi Massal (SAUM), SPAM, Wisata Cikundul, dan pengolahan sampah RDF.

3. Tantangan Pembangunan

  • Alih Fungsi Lahan: Tingginya ancaman perubahan lahan pertanian (yang saat ini masih 34,37%) menjadi area perkotaan akibat pembangunan infrastruktur.

  • Risiko Bencana: Indeks Risiko Bencana tingkat sedang (102,67). Ancaman utamanya meliputi: gempa bumi (Sesar Cimandiri), tanah longsor (utara dan selatan), lahar gunung api, banjir (hampir di seluruh wilayah), cuaca ekstrem, dan kebakaran.

  • Kapasitas Mitigasi: Indeks Kapasitas Bencana Daerah berada di level sedang (0,49).

4. Demografi

  • Pertumbuhan Penduduk: Mengalami lonjakan signifikan di tahun 2020 (+17.645 jiwa) akibat kembalinya perantau saat pandemi. Laju pertumbuhan (2020-2022) sebesar 1,65%, tertinggi di Cibeureum, Baros, dan Lembursitu.

  • Bonus Demografi (2022): 68,50% penduduk (244.156 jiwa) berada di usia produktif dengan tingkat partisipasi kerja mencapai 91,17%.

  • Kepadatan: Rata-rata 7.375 jiwa/km² (Kec. Citamiang terpadat, Lembursitu paling renggang). Rasio jenis kelamin 101 (laki-laki lebih banyak).

5. Kesejahteraan Masyarakat & Ekonomi

  • PDRB & Sektor Utama: PDRB terus naik dari Rp 8,53 triliun (2020) menjadi Rp 9,32 triliun (2022). Penopang utama ekonomi adalah Perdagangan (38,12%), Jasa Keuangan & Asuransi (11,45%), serta Transportasi & Pergudangan (10,86%).

  • Pertumbuhan Ekonomi (LPE): Sempat minus -1,48% pada 2020 akibat Covid-19, namun berhasil pulih dengan cepat menjadi 3,71% (2021) dan melesat ke 5,35% (2022) berkat keberhasilan penanganan pandemi dan stimulus pemerintah.

Visi & Misi

Visi
Visi KPU menggambarkan kondisi masa depan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan program dan kegiatan selama periode lima tahun (2025-2029). Visi KPU periode 2025-2029 adalah: “Terwujudnya Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang Berkualitas dan Berintegritas sebagai Pilar Demokrasi Substansial dalam rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045.”
Misi
Misi KPU merupakan rumusan strategis yang memandu seluruh upaya jajaran KPU dalam mewujudkan visi. Misi KPU periode 2025-2029 adalah: a. menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang Memenuhi Asas LUBER dan JURDIL pada Periode 2025-2029; dan b. menguatkan Kapasitas Kelembagaan KPU yang Efektif, Efisien, dan Akuntabel pada Periode 2025-2029.

Hubungi Kami

Alamat Kantor

Jl. Otto Iskandardinata No.175 Kota Sukabumi

Telepon

(0266) 6243002

Email Publik

kotasukabumi@kpu.go.id

WhatsApp / Helpdesk

08977875893